Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswi SMK Berpura-pura Menemukan Bayi, Ternyata Anak Kandung Sendiri Karena Takut Ketahuan Orang Tua

Takut ketahuan punya anak di luar nikah, seorang pelajar SMK berinisial MH (19) berpura-pura menemukan bayi di areal Pura, Kota Denpasar, Bali.

Editor: raka f pujangga
net
Ilustrasi bayi baru lahir 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Takut ketahuan punya anak di luar nikah, seorang pelajar SMK berinisial MH (19) berpura-pura menemukan bayi di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali..

Awalnya yang bersangkutan mengaku mendengar suara bayi menangis dari dalam areal Pura sepulang dari sekolah, pada Selasa (26/6/2023) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dia kemudian menceritakan ke ibunya dan warga lainnya agar segera mengecek suara tangisan bayi tersebut.

Baca juga: Alasan Ayah Inses Dengan Anak di Purwokerto Bersetubuh Lahirkan 7 Bayi dan Dibunuh Dibantu Ibu

MH mengaku tidak bisa melihat langsung ke areal pura karena sedang haid.

Setelah diselidiki polisi, bayi tersebut ternyata merupakan anak kandung MH.

Bayi tersebut adalah buah hati MH dari hasil hubungan gelap dengan sang kekasih, berinisial INAW (16), juga masih duduk di bangku kelas III SMK.

"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama membuang atau menelantarkan bayi hasil dari hubungan kedua pelaku diluar pernikahan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/6/2023).

Sukadi mengatakan, MH didampingi INAW melahirkan darah dagingnya itu di Puskesmas BKIA Denpasar, Jalan Pulau Buru, Denpasar, pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11 Wita.

Kedua pelaku memutuskan sepakat membuang bayi tersebut di depan pura dekat rumahnya, pada Selasa (20/6/2023) siang.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya, polisi menyimpulkan bayi tersebut adalah anak MH dan INAW.

Polisi kemudian menangkap MH dan AW di kediamannya masing-masing, pada Jumat (23/6/2023).

"Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya,"kata Sukadi.

Baca juga: FAKTA BARU Inses Anak dan Bapak di Purwokerto : Syarat Kaya Harus Bunuh Bayi Hasil Inses 7 Kali

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan ditambah sepertiga.

Sebelumnya diberitakan, bayi perempuan ditemukan warga di Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/6/2023).

Bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan hidup dibungkus selimut lengkap dengan pakaian bermotif, topi kupluk dan berkaos kaki biru gelap. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved