Berita Viral
Viral Mahasiswi Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa, Dilecehkan dan Disiksa Selama 3 Tahun
Seorang mahasiswi menjadi korban rudapaksa di Pandeglang, Banten. Kasus revenge porn tersebut viral di media sosial.
8. Dalam kondisi tertekan, sulit bagi klrg u/ menyakinkan korban (adik kami) bhw mlapor k pihak kepolisian adl jalan terbaik. Tentu korban manapun akan merasa malu. Namun saat itu fokus utamanya adalah soal sebaran video. Oleh sebab itu kami mlapor ke cybercrime Polda Banten.
9. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi.
9a. Disisi lain, keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka.
9b. Artinya upaya kami untuk membuat kasus ini privat, sangat sulit karena fitnah dari keluarga pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual harus terus diklarifikasi.
10. Tentu saja, kami sekeluarga sudah bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku
10a. Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri.
10b. Pandangan saya sebagai keluarga, tentu sudah jelas. Tetapi secara profesional mengingat saya berkecimpung di dunia pendidikan, orang seperti ini FIX tidak layak hidup dalam dalam masyarakat.
11. Keluarga jg mendapatkan berbagai bukti dalam bentuk chat, voicenote, video call yang menunjukan kekerasan pelaku trhdp korban (adik kami) sehingga ia menyatakan ingin bunuh diri berkali-kali. Laporan konseling Psikolog membenarkan hal itu berdasarkan gejala yang dialaminya
12. Selama kasus ini berlangsung, kami berharap bahwa korban (adik kami) akan tetap kuat menjalani sampai ia mendapatkan keadilan. Namun proses persidangan sangat janggal.
12a. Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan.
13. Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.
14. Sidang kedua, 6 Juni 2023 Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini.
14a. Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”
15. Keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang.
15a. Sidang ketiga, 13 Juni 2023 Saya dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi kembali di usir dengan alasan "tidak relevan."
Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Disana, permainan baru saja dimulai.
16. 13 Juni 2023, Pukul 15.00 WIB saya mengantar korban (adik saya) ke Kejaksan karena kejari pandeglang memiliki program Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (kok tega mereka memposting wajah korban di ig nya. setelah saya protes baru dihapus. Jejak masih ada)
Postingan instagram @kejaripandeglang terkait kasus pemerkosaan di Pandeglang, Banten (Twitter @zanatul_91)
17. Kami melapor dan disambut oleh Jaksa D di posko PPA Kejaksaan. Kami sempat mengobrol ringan, dan ia menceritakan bahwa ia memiliki adik (perempuan) bernama SI kuliah di jurusan dan kampus yang sama. Adik saya mengkonfirmasi mengenal SI adik jaksa D.
18. Saat itu kami melaporkan semua proses persidangan yang ganjil. Misal, alat bukti yang dihadirkan berbeda. Adik saya tahu mana handphone yang (saat itu) dipakai pelaku untuk menyebarkan revenge porn.
19. Yang paling krusial, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut . Trus apa yang disidangkan?
20. Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban.
20a. Alasannya, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?" sumpah demi Allah saya dengar sendiri Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi
21. "Lah itu kan hak saya!" Balas saya.
22. Saat itu justru ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA.
23. Posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak. Ada lagi intimidasi dari orang yang mengaku "pihak kejaksaan" setelah kami melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.
24. Sebelumnya, makasih temen-temen sudah menyimak. Tolong mention sebanyak-banyaknya. Karena kisah ini saya alami langsung. Saya mempertanggung jawabkan semuanya.
24a. Sebagai kakak, saya tdk bs hidup tenang jika ada orang yang menjambak rambut adik perempuan kami, menyeret ditangga yang lancip, mengancamnya, memperkosanya dan memukulinya.
25. Kami ingin merasakan apa yang dirasakan oleh adik kami. Saya pastikan orang seperti ini tidak layak hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu kami berharap keadilan pada negara. itupun kalau ada.
26. Saya lanjut cerita, saat kami pulang melapor ke PPA Kejari Pandeglang, adik saya di dm IG oleh akun SI yg merupakan adik jaksa D. Meminta nomor tlp korban (adik kami) dgn alasan nomor yang ditulis di buku tamu kejaksaan sprtny salah. korban (adik kami) memberikan no hpnya.
27. Rabu, 14 Juni 2023 Diantar oleh paman kami ke Kejati Banten untuk berkonsultasi atas proses peradilan. Di jalan, adik saya dihubungi oleh orang yang mengaku Jaksa D. Kemudian menghubungi lewat tlpn.
28. Dalam obrolan selama 10 menit melalui telepon, orang yang mengaku sebagai Jaksa D menceritakan kembali obrolan yang pada saat itu dibahas di posko pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
29. Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK).
29a. Orang yang mengaku Jaksa D beralasan bahwa korban (adik kami) salah menuliskan nomor telepon saya di buku tamu Posko PPA Kejaksaan Pandeglang.
30. Orang yang mengaku Jaksa D mengaku menghubungi adiknya untuk menghubungi adik saya agar dapat meminta nomor sy Ia pun mnceritakan bahwa ia diperintahkan bu kejari u/ mndampingi saya krn Bu kejari yaitu ibu Helena merasa empati mndengar cerita sy pd saat di posko.
31. (Orang yang mengaku) Jaksa D sempat meminta share loc (berbagi lokasi) kediaman/rumah kakak saya. Ketika ditanyakan apakah korban (adik kami) boleh didampingi oleh keluarga/orang dekat/pengacara? Jaksa D menolaknya.
31a. Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun.
32. Menurut Jaksa D, adik kami hanya akan ngobrol santai seperti teman. Orang yang mengaku Jaksa D tersebut meminta untuk tidak bercerita atas pertemuan ini kepada orang lain. Selain itu ia meminta agar pertemuannya dilaksanakan di cafe yang memiliki fasilitas live music.
33. Orang yang mengaku Jaksa D kemudian meminta bertemu dengan korban (adik kami) pada pukul 19.00 WIB. korban (adik kami) menceritakan ajakan untuk bertemu Jaksa D pada paman. Kemudian kami melakukan konfirmasi kepada ibu Kejari Pandeglang yang bernama H.
34. korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut.
Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari save house? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?
35. Ibu Kejari Helena kemudian meminta bukti dari pernyataan korban (adik kami) bahwa Jaksa D meminta bertemu korban (adik kami).
35a. Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik.
36. Namun alhamdulilah, kami (keluarga) berhasil memotret percakapan tersebut terlebih dahulu. Sekelumit cerita ini menunjukan ada intrik tertentu dalam proses hukum yang dialami oleh adik saya selaku korban.
36a. mudah ditebak, meskipun sudah terbukti melakukan upaya rahasia untuk menggiring adik kami keluar savehouse, tetap membantah. Bahkan tidak ada kelanjutannya. Inilah yang disebut reproduksi kekerasan oleh penegak hukum
37. Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti. Kenapa kami buat tread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban.
38. Tread ini saya buat dengan sengaja, melibatkan korban (adik kami), saya minta acc, konfirmasi dan kami berdiskusi hingga larut subuh. Beberapa lampiran bukti kasus juga kami susun dengan rapih.
39. bapak/ibu, warga twiter, adik kami kuliah hukum. kasus ini membuat dia semangat untuk ikut berkecimpung pada isu-isu ini. Meskipun masih ada kecemasan tiba2, dan gejala lain. Dia memiliki semangat hidup. saya kira, komentar positif yang diberikan akan berdampak pada dirinya.
40. Saya ucapkan terima kasih, Selasa 26 Juni 2023, besok akan ada sidang kembali. Kami berharap keadilan di twiter bisa menular ada ruang sidang PN Pandeglang. Semoga kali ini saya dan keluarga tidak diusir lagi.
41. Kadang kami miris di persidangan lebih banyak keluarga pelaku, dengan sinis, mendapatkan ruang AC, dan dilayani seperti kelas VIP. Rasa-rasanya kami ini adalah pelakunya. semoga kita bisa membalikan keadaan. Terima kasih dukungannya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Sosok Alwi Husen Maolana yang Disebut Pelaku Pemerkosaan di Pandeglang: Anak Mantan Pejabat
Baca juga: 2 Perampok Bergantian Rudapaksa SPG di Mobil Berjalan, Korban Diturunkan dengan Muka Penuh Lakban
5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ayah Meninggal, Jual Barang untuk Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Sosok Bripda Alvian Sinaga, Polisi Buron Kasus Kematian Putri Apriyani Gosong Dibakar: Terekam CCTV |
![]() |
---|
Sosok PY Alias Umi Cinta Bekasi Pimpinan Perkumpulan Keagamaan, Tiket Masuk Surga Cuma Rp 1 Juta |
![]() |
---|
VIRAL! Ceramah KH. Anwar Zaid Sebut Presiden Bisa Lengser Jika Berkunjung ke Pati, Benarkah? |
![]() |
---|
Bukan Soal Agama, Umi Cinta Mata Duitan Beri Angin Surga ke Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.