Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 15 Cucu Jual Wanita ke Arab Saudi untuk Dijadikan ART dengan Gaji Rp200.000 Per Bulan

Kakek itu menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON – Seorang pria lanjut usia berinisial KDN (60), warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kakek itu menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satgas TPPO Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023) siang.

Baca juga: Tergiur Gaji Rp120.000 Per Jam, Warga Sragen Jadi Korban Perdagangan Orang, Malah Rugi Rp65 Juta

KDN mengaku, pada 2019 dia mendapat informasi bahwa korban JR ingin bekerja sebagai pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

KDN langsung mendatangi JR dan menawarkan akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi.

satgas tppo melakukan gelar perkara di Mapolresta Cirebon
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah, bersama satgas tppo melakukan gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

KDN kemudian menghubungi pria berinisial NYM, orang yang ditengarai berperan sebagai sponsor dan memberangkatkan korban ke luar negeri.

KDN yang berhasil membawa korban kepada NYM mendapatkan fee senilai Rp 1.200.000.

Begitupun korban mendapatkan fee senilai Rp 3.000.000 dari NYM.

“Saya disuruh cari orang yang mau kerja ke luar negeri.

Setelah dapat, saya kasih orang itu ke PT (milik inisial NYM).

Terus saya dikasih uang Rp 1.200.000,” kata KDN saat ditemui Kompas.com sambil berjalan menuju jeruji besi tahanan Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

KDN yang sudah memiliki sembilan orang anak dan 15 orang cucu mengungkapkan, dirinya sangat menyesal setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain.

Dia juga tidak menyangka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara bertahun-tahun.

“Menyesal pak, sangat, sangat menyesal.

Malu sama anak, anak saya sembilan, cucu saya 15. Menyesal pak,” ungkap KDN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved