Berita Regional
Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana
Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Perwakilan keluarga korban Icha, Ajeng, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rudolf Tobing.
Ajeng berharap hakim dapat menentukan putusan atau vonis yang lebih baik dari tuntutan JPU di sidang medatang.
Baca juga: Teman Icha Baru Tahu Dirinya Juga Jadi Target Pembunuhan Rudolf Tobing saat Sidang
“Keluarga sangat kecewa dengan hasil keputusan 20 tahun.
Berharap hasilnya bisa lebih baik lagi,” ujar Ajeng usai sidang tuntutan Rudolf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Ada beberapa alasan mengapa pihak keluarga korban merasa terdakwa berhak dihukum lebih lama.
“Pertama, ini sudah direncanakan, ya.
Barang bukti sudah jelas.
Runutan perjalanan sudah jelas dan nyawa juga hilang.
Kami keluarga menyayangkan kalau tuntutannya 20 tahun, itu saja dari kami,” tutur dia.
“Semoga hakim dan jajarannya boleh memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Ajeng.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui M-Banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa"
Baca juga: Rudolf Tobing Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Icha
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.