Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Polah Harno yang Inses dengan Anaknya di Pekalongan, Awalnya Megang-megang Doang

Terungkap dalam pengakuannya kalau Harno suka nonton video porno di handphonenya

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TribunJateng.com/ind
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim (kanan) saat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka cabul di Kesesi kepada Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Punya anak satu-satunya bukan dijaga dengan Baik.

Harno (47) warga  Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan malah tega melakukan pencabulan.

Perbuatannya tak cuma dilakukan sekali melainkan sampai empat kali.

Korban juga sempat ia ancam agar tidak melapor ke ibunya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (indra dwi purnomo)

Baca juga: Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Gober Diantar Warga Kantor Polisi, Perangkat Desa: Dia Meresahkan

Baca juga: Kerangka Keenam Terbungkus Kain Merah, Polisi Buru 1 Kerangka Lagi dalam Kasus Inses di Purwokerto

Terungkap dalam pengakuannya kalau Harno suka nonton video porno di handphonenya.

"Saya suka nonton video porno di handphone dan suka jajan perempuan, sehingga melakukan perbuatan itu," kata Harno, Jum'at (30/6/2023).

Selain itu, anaknya sering tidur bareng dengan dirinya.

Hingga perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali.

"Awalnya saya hanya megang-megang doang," ucapnya ketika ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

Ia melakukan perbuatan itu tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya, hanya hasrat saja.

"Saya hanya punya anak satu, dan saya menyesal atas perbuatan itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat yang dilakukan Harno (47) warga Dukuh Gembiro, Desa Krandon Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan

Ia dengan tega, mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.

"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu. Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur, dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIn dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.

Kemudian, untuk motifnya tersangka sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved