Berita Kriminal
Tampang Tiktoker Popo Barbie, Ditangkap Setelah Buat Konten Masturbasi
Tampang Tiktoker Popo Barbie alias EY (27) dihadirkan polisi setelah ditangkap karena membuat konten asusila.
TRIBUNJATENG.COM - Tampang Tiktoker Popo Barbie alias EY (27) dihadirkan polisi setelah ditangkap karena membuat konten asusila.
Ia ditangkap di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dia ditangkap lantaran diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasi dengan manekin.
Setelah video itu beredar di media sosial, pelaku membuat klarifikasi di akun pribadinya.
Baca juga: 60 KM Dari Semarang, Ada Gunung yang Bisa Didaki Dengan Naik Motor, Lihat Sunrise di Atas Rawapening
Baca juga: Polisi Dengan Senjata Hadir Saat Jumpa Pers Siswa SMP Pembakar Sekolah di Temanggung, Polri Disorot
Baca juga: Innalillahi Wa Innaillahi Rojiun Sopir Truk Asal Grobogan Tewas Tertimpa Longsoran Galian C di Pati
Dia berdalih video dibuat untuk koleksi pribadi, tetapi ketika ponselnya hilang, video itu tersebar.
"Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).
Faktanya Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pornografi dan sengaja menyebarkan videonya ke media sosial.
Polisi yang menerima laporan masyarakat selanjutnya melakukan penangkapan di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita sudah amankan barang bukti, empat unit handphone dari tangan pelaku."
"Kita akan terus selidiki kasus sampai tuntas," kata Mardi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang bunyinya: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi.
Ancamannya yakni penjaea paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, pelaku terancam pasal berlapis, yang dijerat dengan pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin"
BNN Purbalingga Soroti Maraknya Peredaran Psikotropika di Kalangan Pelajar, Warung Aceh Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pengakuan Lukman Piting Leher Pengusaha Gadai Semarang 5 Menit, Habis Itu Healing ke Pantai Cipta |
![]() |
---|
Miris Gadis 18 Tahun di Cilacap Cari Kerja Malah Kehilangan Motor, Dicuri di Depan Tempat Wawancara |
![]() |
---|
Pria Kebumen Ini Pesan Sabu Lewat WA, Ditangkap Polisi di Rumah Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Pria Asal Tegal Dibekuk Polisi, Curi 40 Plang Tower Sutet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.