Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Tiktoker Popo Barbie, Ditangkap Setelah Buat Konten Masturbasi

Tampang Tiktoker Popo Barbie alias EY (27) dihadirkan polisi setelah ditangkap karena membuat konten asusila.

Editor: rival al manaf
Dok Polres Kerinci
Pelaku dan menekin saat diamankan Polres Kerinci karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial 

TRIBUNJATENG.COM - Tampang Tiktoker Popo Barbie alias EY (27) dihadirkan polisi setelah ditangkap karena membuat konten asusila.

Ia ditangkap di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dia ditangkap lantaran diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasi dengan manekin.

Setelah video itu beredar di media sosial, pelaku membuat klarifikasi di akun pribadinya.

Baca juga: 60 KM Dari Semarang, Ada Gunung yang Bisa Didaki Dengan Naik Motor, Lihat Sunrise di Atas Rawapening

Baca juga: Polisi Dengan Senjata Hadir Saat Jumpa Pers Siswa SMP Pembakar Sekolah di Temanggung, Polri Disorot

Baca juga: Innalillahi Wa Innaillahi Rojiun Sopir Truk Asal Grobogan Tewas Tertimpa Longsoran Galian C di Pati

Dia berdalih video dibuat untuk koleksi pribadi, tetapi ketika ponselnya hilang, video itu tersebar.

"Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).

Faktanya Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pornografi dan sengaja menyebarkan videonya ke media sosial.

Polisi yang menerima laporan masyarakat selanjutnya melakukan penangkapan di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah amankan barang bukti, empat unit handphone dari tangan pelaku."

"Kita akan terus selidiki kasus sampai tuntas," kata Mardi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang bunyinya: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi.

Ancamannya yakni penjaea paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, pelaku terancam pasal berlapis, yang dijerat dengan pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved