Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Polisi Dengan Senjata Hadir Saat Jumpa Pers Siswa SMP Pembakar Sekolah di Temanggung, Polri Disorot

Pemerhati anak memberikan pembelaan kepada sosok R (14) siswa SMP pembakar sekolah di Pringsurat Temanggung.

Editor: rival al manaf
Kompas.com
Siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) karena merasa sakit hati usai di-bully oleh teman dan gurunya. (KOMPAS/Regina Rukmorini) 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerhati anak memberikan pembelaan kepada sosok R (14) siswa SMP pembakar sekolah di Pringsurat Temanggung.

Pembelaan itu terkait langkah polisi yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers dalam kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti meminta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri turun tangan.

Baca juga: Persiapan R Sebelum Membakar Sekolahnya SMP N 2 Pringsurat Temanggung, Uji Coba di Belakang Rumah

Baca juga: Kepala SMPN 2 Pringsurat Temanggung Ungkap Keseharian R Murid Pembakar Sekolah: Sering Caper

Baca juga: Rekaman CCTV R Murid SMPN 2 Pringsurat Temanggung Bakar Sekolah, Datang Sendirian Tengah Malam

Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023).

"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.

Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya."

"Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.

Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved