Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Sosialisasikan Program bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan

BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY melakukan sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY melakukan sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan. Sosialisasi itu dilakukan sekaligus dalam acara “Rapat Koordinasi Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Pengguna Satpam Tahun 2023”, pekan lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY melakukan sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Sosialisasi itu dilakukan sekaligus dalam acara “Rapat Koordinasi Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Pengguna Satpam Tahun 2023”, pekan lalu.


Sosialisasi program disampaikan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan dihadiri pejabat Polda Jateng AKBP Siti Rondijah, S Si M Kes Wadir Binmas Polda Jateng dan AKBP Anita Indah Setyaningrum, S I K, MH Kasubdit Satpam Polsus selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.

Adapun peserta kegiatan meliputi 100 BUJP se-Jateng dan 60 User/Pengguna Jasa.

Cahyaning Indriasari pada kesempatan sosialisasi itu menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan mandat dari negara dalam melindungi dan mensejahterakan seluruh tenaga kerja beserta keluarganya.

Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya sehingga terhindar dari kehilangan penghasilan dan jatuh ke dalam jurang kemiskinan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua," kata Naning, panggilan Cahyaning Indriasari.

Naning melanjutkan, ada lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ada pula manfaat beasiswa dari program JKK dan JKM yang diberikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan telah memiliki masa iur minimal 3 tahun.

Manfaat beasiswa progran JKK dan JKM untuk maksimal dua orang anak dengan manfaat maksimal Rp 174 juta," terangnya.

Pada kesempatan sama Dirbinmas Polda Jawa Tengah memberikan sambutan.

Disebutkan, populasi yang tinggi telah meningkatkan kekhawatiran tentang kejahatan dan ketidakstabilan, yang dapat menyebabkan peningkatan permintaan akan layanan keamanan di ruang-ruang publik, perumahan, dan komersial.

Adapun pasar komersial dan industri diperkirakan akan menjadi pendorong utama pertumbuhan layanan keamanan di masa depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved