Berita Nasional
Cerita Pejabat Kemenhub Gagal Beri THR Dari Uang Suap Karena Keburu OTT KPK
Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub Harno Trimadi gagal membagikan THR dari uang suap karena keburu terjaring OTT.
Editor:
raka f pujangga
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Sebagian para tersangka itu kini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.