Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88 Tangkap Rihana-Rihani yang Hilang bak Ditelan Bumi

Hingga kini, si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone hingga Rp 35 miliar belum tertangkap.

PERSDA NETWORK
Ilustrasi Densus 88 

TRIBUNJAENG.COM, JAKARTA - Hingga kini, si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone hingga Rp 35 miliar belum tertangkap.

Kedua wanita itu hilang bak ditelan bumi.

Padahal, laporan korban juga sudah menyebar di berbagai tempat sejak Juni tahun lalu.

Baca juga: Belum Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Pelaku Penipuan Preorder iPhone Kabarnya Dibekingi Polisi

Para korban telah melapor ke berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Hal itu membuat Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri 88 untuk menangkap Rihana dan Rihani.

Buntut Rihana-Rihani yang mangkir

Rihana Rihani
Rihana Rihani (twitter/tribunjatim)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pelibatan Densus 88 ini berkaca dari kasus dugaan pemilikan senjata api ilegal oleh pengusaha Dito Mahendra.

Dito dikabarkan selalu mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Hal yang sama juga dapat dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Rihana dan Rihani.

Ia menganggap kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni para pelaku sama-sama tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Kedua kasus ini nyaris sama.

Karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Terlebih, kata Sugeng, polisi telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka.

Pelibatan Densus 88 untuk menunjukkan bahwa Polri serius menangkap pelaku.

"Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," ucap Sugeng.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved