Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Masriah yang Viral Buang Kotoran ke Rumah Tetangga Digugat Ratusan Juta Setelah Bebas dari Penjara

Masriah divonis pidana 1 bulan penjara karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.

GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

 "Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2.

Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah.

Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah. 

Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Sempat ada mediasi dan pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.

Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini.

Marsiah tak terima karena sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik.

Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas dari Penjara, Masriah Digugat Ratusan Juta Rupiah oleh Tetangganya"

Baca juga: Inilah Sosok Masriah Siram Tinja ke Rumah Tetangga Selama 6 Tahun, Terancam 3 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved