Berita Regional
Bejat! Debt Collector Cabuli Anak 15 Tahun Saat Tak Bisa Temui Orang Tua Korban
Seorang debt collector atau penagih utang tega mencabuli anak 15 tahun saat tak bisa menemui orang tuanya.
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Seorang debt collector atau penagih utang tega mencabuli anak 15 tahun saat tak bisa menemui orang tuanya.
Peristiwa bejat yang dilakukan penagih utang itu terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah melakukan aksi keduanya yang dipergoki saudara korban.
Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka berinisial DA (22), warga Tasikmalaya yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang.
DA bekerja sebagai debt collector bank keliling.
"Korban berumur 15 tahun," kata Arief di Mapolres Karawang, Selasa (4/7/2023).
Tomy mengatakan, kejadian pencabulan terjadi saat DA menagih hutang ke rumah orang tua korban.
Saat itu, hanya ada korban, sedangkan orangtuanya tengah ada di luar rumah.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan," kata Tomy.
Beberapa pekan kemudian, DA mengulangi perbuatannya.
DA disebut sudah mencabuli korban dua kali.
Saat itu, saudara korban datang ke rumah orangtua korban dan tersangka ada di dalam kamar korban.
Baca juga: Gempar Datangi Polres Pemalang Desak Tindaklanjuti Kasus Pencabulan Anak
Keluarga korban juga membawa DA ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
DA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.