Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sembrono dan gegabah dalam melakukan pemblokiran

Editor: galih permadi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi rekening bank. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemblokiran rekening bank yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sembrono dan gegabah.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK terus menuai reaksi publik dan pegawai bank.

Salah satu teller bank di Jakarta Barat bernama Shintya (bukan nama sebenarnya) (25) menilai bahwa kebijakan tersebut malah merugikan banyak nasabah yang tak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Baca juga: Harta Kepala PPATK Melonjak Tajam, Disorot Netizen Menyusul Kebijakan Blokir Rekening Dormant

"Kalau nasabah biasa yang memang rekeningnya jarang aktif jangan disamakan dengan yang terindikasi judol (judi online) aturannya,” jelas Shintia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

 “Kalau rekeningnya memang terindikasi judi online, korupsi, atau aktivitas mencurigakan, ya silakan (dibekukan). Tapi kalau yang kena justru ibu-ibu yang cuma nabung buat masa depan, itu kan jadi kacau,” sambungnya.

Shintia menilai, pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening dengan pola transaksi mencurigakan, bukan semata karena tidak aktif dalam waktu tertentu.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga menambah beban bagi petugas bank, terutama frontliner yang harus menjelaskan prosedur secara satu per satu kepada nasabah.

“Banyak yang enggak tahu apa itu PPATK. Kita yang harus nerangin, dan itu makan waktu. Sementara antrean juga tetap jalan,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah lebih selektif dalam menerapkan kebijakan pemblokiran. Menurut dia, tidak semua rekening dormant terlibat dalam kejahatan keuangan.

“Pemerintah seharusnya benar-benar mengkaji ulang rekening mana yang layak dikenakan PPATK,” kata Shintia.

Bagaimana Cara Buka Blokir?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyediakan jalur resmi bagi nasabah yang rekening bank-nya diblokir.

Kini, proses pembukaan kembali rekening yang diblokir bisa diajukan secara online melalui formulir khusus.

Per Jumat, (1/8/2025), PPATK mencatat sudah ada jutaan rekening yang berhasil dibuka kembali setelah melalui proses verifikasi.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?
Pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved