Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Gading Serpong, Dibawa Ke Polda Metro Jaya

Rihana Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Editor: m nur huda
twitter/tribunjatim
Rihana Rihani - Rihana Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi.  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rihana Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Rihana Rihani ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca juga: IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88 Tangkap Rihana-Rihani yang Hilang bak Ditelan Bumi

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).


Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved