Berita Jakarta
Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Gunakan Skema Ponzi, Apa itu Skema Ponzi?
Si kembar Rihana Rihani yang diduga melakukan penipuan bermodus reseller iPhone akhirnya ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, Rihana-Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.
Apa itu Skema Ponzi?
Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi yang dinamakan berdasarkan nama Charles Ponzi, seorang penipu Italia-Amerika yang terkenal.
Dalam skema Ponzi, penipu menjanjikan pengembalian investasi yang tinggi kepada para investor dalam jangka waktu singkat. Namun, pengembalian investasi tersebut sebenarnya diperoleh dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.
Skema Ponzi biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
- Janji pengembalian investasi tinggi: Penipu akan menawarkan pengembalian investasi yang sangat menggiurkan kepada calon investor. Misalnya, penipu mungkin berjanji akan memberikan keuntungan 20 persen per bulan atau bahkan lebih tinggi.
- Pembayaran awal kepada investor: Untuk mendapatkan kepercayaan dari investor, penipu akan membayar sejumlah keuntungan kepada investor awal menggunakan uang yang diinvestasikan oleh investor baru.
Pembayaran ini bertujuan untuk menciptakan kesan bahwa investasi tersebut menguntungkan.
- Rekrutmen investor baru: Penipu akan mengajak orang lain untuk bergabung dengan skema investasi dengan janji pengembalian investasi yang tinggi.
Keuntungan yang diberikan kepada investor awal juga bisa digunakan untuk mengajak orang lain bergabung.
- Pengembalian modal kepada investor lama: Seiring dengan masuknya lebih banyak investor baru, penipu akan menggunakan uang yang diinvestasikan oleh investor baru untuk membayar pengembalian modal kepada investor lama.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa skema investasi tersebut memang berhasil.
- Runtuhnya skema: Ketika tidak ada lagi investor baru yang masuk ke skema, penipu tidak dapat lagi membayar pengembalian investasi kepada investor lama. Akibatnya, skema Ponzi tersebut akan runtuh, dan banyak investor akan kehilangan seluruh atau sebagian besar investasi mereka.
Skema Ponzi dianggap ilegal di banyak negara karena merupakan bentuk penipuan yang merugikan banyak orang.
Meskipun skema ini dapat memberikan keuntungan awal kepada beberapa investor, pada akhirnya banyak orang akan menderita kerugian finansial yang signifikan.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.