Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Warga dan BPD Godog Polokarto Sukoharjo Datangai Balai Desa, Klarifikasi Dana Desa tak Terealisasi

Sejumlah warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Godog Kecamatan Polokarto Sukoharjo mendatangi balai desa, Rabu (5/7/2023) pagi.

Dok Warga Desa Godog
Sejumlah warga dan BPD Desa Godog Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo mendatangi balai desa untuk melakukan klarifikasi terkait anggaran dana desa yang tidak terealisasi, Rabu (5/7/2023). Sejumlah warga juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan. 

"Honor guru TK Rp 3 juta, belum. Honor guru TPQ  belum, karena pada tahap 1 mengacu pada sebelumnya. Biasanya guru TPQ diminta akhir tahun biar numpuk. Tapi nanti kita kembalikan ke guru TPQ, mau diminta per tahap mangga," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus meminta waktu 10 hari untuk menyelesaikan hal tersebut. Namun, permintaan itu ditolak warga. Mereka ingin anggaran tersebut bisa segera dicairkan.

Sebab, dari warga menganggap permasalahan ini pernah terjadi dan sempat dilakukan mediasi di kantor Kecamatan Polokarto.

"Besok ditunggu sampai jam 12.00 WIB. Kalau dari Pak Edi tadi menyampaikan sampai jam 12 malam, gak usah. Sampai jam 12 siang," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Polokarto Heri Mulyadi mengatakan, komunikasi Pemdes dengan BPD Godog memang tidak berjalan dengan baik.

Pembinaan telah dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

"Yang pertama dari segi Pemdes dengan BPD tidak sinkron dulu, itu di internal. Komunikasi tidak jalan. Ketika internal tidak jalan, apalagi dengan masyarakat, itu logikanya seperti itu. Sehingga Pemdes tidak bisa berjalan seperti APBDes-nya," jelasnya.

Menurutnya, mediasi ini dilakukan untuk membenahi koordinasi yang putus di Desa Godog. Diharapkan, dengan hal ini Pemdes Godog bisa lebih baik lagi.

Heri mengatakan, ini merupakan pembinaan terakhir untuk Pemdes Godog.

"Untuk masalah ini diselesaikan melalui berita acara. Sudah kita sepekati bahwa apa yang disampaikan masyarakat, sesuai aduan masyarakat dibenarkan oleh pemdes," tuturnya.

Dia mengungkapkan, ada yang belum teralisasi, yang seharusnya sudah direalisasi. Terkait dengan BUMDes, karena BUMDesnya tidak berhenti, karena penyertaan modalnya mandek, dan panitianya baru saja mengundurkan diri, otomatis BUMDes Godog tidak ada, jadi dibekukan.

"Penyertaan modal kembali ke rekening desa sesuai dengan aturan mekanis keuangan," tandasnya. (*)

Baca juga: Pengguna Narkotika untukj Kelabui Petugas Gunakan Bungkus Permen Seberat 0.37 Gram Sabu Ditangkap

Baca juga: Aksi Wanita Berjilbab Hitam Terekam Jelas Maling di Kedai Minuman Desa Gondangmanis

Baca juga: Bendungan Simongan Kota Semarang Jadi Lokasi Bermain Air Anak-anak, Maium : Sebenarnya Bahaya

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria di Kudus Meninggal Disengat Tawon Vespa Saat Perbaiki Atap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved