Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Data Fisik 560 Sertifikat Lahan Pengadaan Lahan Jalan Tol Semarang Batang Belum Diperbaiki

Sebanyak 560 sertifikat pengadaan lahan jalan tol Semarang Batang belum diperbaiki data fisik (splitzing) oleh BPN Kabupaten Kendal

zoom-inlihat foto Data Fisik 560 Sertifikat Lahan Pengadaan Lahan Jalan Tol Semarang Batang Belum Diperbaiki
Tribunjateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Warga  Ngawensari, dan desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum foto bersama usai usai menerima sertifikat di kantor BPN Kendal.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Sebanyak 560 sertifikat pengadaan lahan jalan tol Semarang Batang belum diperbaiki data fisik (splitzing) oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kendal.

Kepala BPN Kabupaten Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan pengadaan lahan jalan tol Semarang-Batang terdapat  2296 sertifikat tanah. Data fisik yang telah diperbaiki berjumlah 1730 sertifikat.

"Jadi ada 560 sertifikat yang belum diperbaiki data fisiknya," tuturnya usai penyerahan sertifikat, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, saat ini ada 14 dari 25 sertifikat warga Desa Ngawensari yang telah splitzing  dan diserahkan. Pihaknya menjanjikan segera menyelesaikan sisa dari perbaikan fisik sertifikat di desa tersebut.

"Sisanya tidak terlalu lama akan diselesaikan," kata dia.

Baca juga: Kabar Terbaru Pengadaan Lahan Tol Yogyakarta Solo

Baca juga: Tender Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 Diundur Akhir Tahun, Pengadaan Lahan Tetap Lanjut

Baca juga: Bantahan Menteri PUPR Basuki Soal Pernyataan Jusuf Kalla Tentang Jalan Tol Dibangun Swasta

Dikatakannya splitzing harus ada koordinasi yang kuat antara pejabat pembuat komitmen  (PPK) jalan tol Semarang Batang dan BPN. Pihaknya mengingatkan kepada PPK jalan tol sertifikat yang belum di splitzing untuk segera didaftarkan ke kantor BPN Kabupaten Kendal.

"Kalau sudah masuk jika ada kendala maupun masalah bisa diselesaikan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama," ujarnya.

Terkait lama proses splitzing sertifikat warga Desa Ngawensari, kata dia, karena terdapat proses konsinyasi besaran ganti rugi.

Splitzing sertifikat bisa langsung diproses jika besaran ganti rugi disepakati.

"Jadi setelah setuju baru ada proses pelepasan," tutur Agung Taufik Hidayat.

Sementara Anggota DPR RI Komisi II Riyanta mengatakan lamanya prosesnya splitzing sertifikat pengadaan jalan tol Semarang Batang bermasalah di PPK. BPN Kabupaten Kendal telah bersurat ke PPK pengadaan jalan tol segera menyelesaikan sisa sertifikat untuk didaftarkan.

"Jadi cepat-cepat diproses agar masyarakat mendapat kepastian hukum," tuturnya.

Riyanta menuturkan lamanya prosesnya splitzing dikarenakan ada persyaratan harus dipenuhi yang bukan kewenangan BPN. Karena berkaitan proyek strategis nasional PPKnya ada di Kementerian PUPR.

"Jadi jeda waktu enam tahun kalau tidak ada penekanan dari warga tidak jalan," tuturnya.

Terkait permasalahan tersebut, warga telah mengadu ke Presiden, DPR RI, dan Ombudsman. Tidak hanya itu warga telah diadvokasi  LSM maupun pengacara.

"Bukannya menghasilkan, warga merasa dirugikan karena dimintai uang alasannya untuk operasional," imbuhnya.

Ia mengatakan warga telah mengurus sertifikat sejak enam tahun yang lalu. Namun sertifikat itu tidak kunjung jadi.

"Setelah menghubungi saya dari 25 sertifikat 14 sertifikat sudah jadi," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved