Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Edan! Paksa 2 Gadis Nonton Bokep, Oknum Petugas Damkar Ini Perkosa Korbannya Berkali-kali

Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) berinisial FS (38) diduga telah memperkosa dua orang gadis di bawah umur.

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, OKU TIMUR - Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) berinisial FS (38) diduga telah memperkosa dua orang gadis di bawah umur.

Korban berinisial S (13) dan A (12) yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Para korban dipaksa FS menonton film porno di rumahnya sebelum aksi pemerkosaan itu berlangsung.

Baca juga: Duh! 4 Pelajar Perkosa Gadis di Bawah Umur Bergiliran Saat Pesta Miras

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, FS lebih dulu memperkosa SA lima kali dari sejak April hingga Juni 2023.

Mulanya, SA diajak FS untuk datang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Selatan.

“Karena takut,  korban menurut sehingga korban diperkosa pelaku,” kata Hamsal, saat melakukan gelar perkara, Kamis (6/7/2023).

Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada SA.

Merasa aksinya berjalan lancar, perbuatan itu ia lakukan berulang dan kembali mengincar korban yang lain.

“Korban A juga disetubuhi pelaku dengan modus yang sama. Total saat ini ada dua korban,” ujar Hamsal.

Perbuatan FS kemudian baru terbongkar setelah korban S mengadu kepada orangtuanya karena mengalami sakit di alat kelamin.

Baca juga: Ssst. Jangan Cerita Siapapun ya Bujukan Kepala Desa Usai Perkosa Anak di Bawah Umur

Saat diperiksa ke bidan setempat, barulah diketahui S diperkosa hingga kasus tersebut dilaporkan.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Sekarang masih dikembangkan untuk dugaan korban lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved