Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Liliana Menunggu Enam Tahun Mengurus Pemecahan Sertifikat Sisa Lahan Tol Semarang Batang

Sejumlah warga desa Ngawensari, dan desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum sujud syukur di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal, Kamis (6/7/

Rahdyan Trijoko P
Warga  Ngawensari, dan desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum sujud syukur di kantor BPN Kendal karena menerima sertifikat 

TRIBUNJATENG.COM,KENDAL-Sejumlah warga desa Ngawensari, dan desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum sujud syukur di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal, Kamis (6/7/2023).

Warga bersujud karena menerima sertifikat tanah sisa lahan  pembangunan tol Semarang-Batang yang telah diurus selama enam tahun.

Penyerahan sertifikat dihadiri langsung anggota DPR RI Komisi II Riyanta.

Liliana satu diantara warga terdampak jalan tol Semarang Batang hampir putus asa menunggu bertahun-tahun mengurus pemecahan sertifikat sisa lahan proyek tol. Dirinya telah enam tahun mengurus pemecahan sertifikat sisa lahan tol.

"Separuh tanah pemukiman kami terkena dampak tol. Separuh tanah yang terdampak telah mendapat ganti rugi. Sisanya seharusnya dipotong. Tetapi tidak ada gerakan sama sekali," ujarnya.

Liliana menuturkan setiap tahun selalu menanyakan sertifikat sisa lahan miliknya. Namun dirinya tidak mendapatkan kepastian sertifikat tanahnya.

"Saya tanya di PPK saat penyerahan lahan tol katanya di BPN. Saat tanya di BPN katanya belum diserahkan. Kami sempat putus asa," terangnya.

Menurut informasi yang diterimanya, sertifikat itu tidak bisa keluar karena kurang berkas. Padahal berkas yang diserahkan telah lengkap.

" Waktu pencairan tol berkas yang diserahkan telah komplit. Kalau tidak komplit khan tidak bisa cair," ujarnya.

Liliana mengaku bersama warga mengurus sendiri pemecahan sertifikat sisa lahan tol. Sebab warga  masih trauma meminta tolong kepada pihak ketiga yang mengharapkan imbalan saat proses pencairan ganti rugi jalan tol.

"Waktu itu tanah saya dihargai Rp 120 ribu per meter. Kami minta harga yang layak. Ada yang menawarkan bantuan seperti pengacara,LSM. Kami diminta iuran Rp 1,5 juta per orang kalau cair. Kalau pencairan banyak kami diminta lebih banyak lagi," tuturnya.

Ia mengatakan warga yang mengurus bersamanya pemecahan sertifikat berjumlah  desa Ngawensari 25 orang, dan desa Wungurejo 7 orang.  (*)

Baca juga: Chord Kunci Gitar James Arthur Cars Outside, But You Know The Truth

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan GBL Semarang : Ibu Korban Pingsan Berulang Kali

Baca juga: Kisah Inspiratif Regilia Lulusan Dokter Gigi Terbaik Unissula

Baca juga: Pengabdian Masyarakat, 7 Tim PPK Ormawa Terima Hibah Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved