Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Indramayu

Ngeri! Panji Gumilang Miliki 256 Rekening, Dibekukan PPATK, Mahfud MD: Terdapat 289 Rekening Terkait

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa terdapat 289 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Bareskrim Polri pada hari Senin (3/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kedatangan Panji Gumilang ini menarik perhatian publik yang mengikuti perkembangan kasus yang sedang berjalan.

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa terdapat 289 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 rekening atas nama Panji Gumilang, dan saat ini rekening-rekening tersebut telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, terdapat juga rekening dengan nama Abu Totok Panji Gumilang dan Abdul Salam Panji Gumilang.

Selain rekening atas nama pribadi, terdapat juga 33 rekening dengan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

"Ada dua jenis rekening, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi, jadi total 289 rekening," ungkap Mahfud MD seperti dilansir oleh Kompas TV.

Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri merupakan langkah yang diambil untuk mendapatkan klarifikasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penistaan agama yang sedang diselidiki.

Keputusan untuk membekukan rekening-rekening terkait juga merupakan tindakan yang diambil dalam rangka pengumpulan bukti dan melindungi aset yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

Keterbukaan dan keadilan dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kedamaian dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.

Sementara itu, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun akan menjalani proses pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Publik menantikan perkembangan kasus ini dan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan dengan objektivitas dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Kini, PPATK membekukan 289 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved