Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Video Pemburu Menembak Burung Pelikan di Alam Liar Terancam Pidana

Viral di media sosial aksi pemburu yang tidak terpuji menembak burung pelikan di alam liar.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
ILUSTRASI PELIKAN - Karyawan saat memberikan pakan untuk burung pelikan di TSTJ Solo, Senin. (1/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Viral di media sosial aksi pemburu yang tidak terpuji menembak burung pelikan di alam liar.

Video tersebut diunggah sebuah akun di grup Facebook Info Cegatan Blitar.

Ada dua video yang memperlihatkan burung diduga pelikan itu ditembak pemburu.

Baca juga: 2 Pemburu Liar Satwa Dilindungi Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Kepala dan Kulit Kijang

Dalam video pertama, tampak seeokor burung berbadan besar dengan paruh yang panjang sedang berenang di bendungan.

Bendungan tersebut diketahui adalah Bendungan Jegu di aliran Sungai Brantas yang melintas di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pada video kedua terlihat di kejauhan seorang pria memanggul burung tersebut dan pergi menjauhi bendungan.

"Ya Allah. Mesakne pelikan e, dibedil terus digepuki (Ya Allah. Kasihan burung pelikan itu, ditembak terus dipukuli),” ujar perekam pada unggahan video tersebut.

Unggahan telah dilihat puluhan ribu kali hingga Kamis (6/7/2023) dan telah dikomentari oleh 761 warganet.

Mayoritas netizen menghujat penembakan dan pembunuhan burung yang diduga burung pelikan tersebut.

Penjelasan BKSDA

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Blitar Joko Dwiyono mengaku pihaknya telah memonitor unggahan tersebut dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Menurut Joko, berdasarkan hasil analisis, burung tersebut merupakan burung pelikan (Pelecanus conspicillatuas) atau burung undan.

“Kami hanya dapat menganalisis dari video yang diunggah dan berdasarkan ciri-ciri yang kami lihat betul burung tersebut adalah burung undan atau pelikan,” kata Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Joko mengatakan, peristiwa penembakan dan pembunuhan burung pelikan tersebut diduga terjadi pada 28 Juni 2023.

Menurutnya, burung pelikan masuk kelompok hewan yang dilindungi sehingga tindakan memburu, menangkap, dan membunuhnya dapat dipidanakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved