Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

2 Pemburu Liar Satwa Dilindungi Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Kepala dan Kulit Kijang

Pelaku melakukan perburuan liar di area hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, dan di area lahan pertanian warga

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Pelaku pemburuan liar satwa yang dilindungi, dihadirkan beserta barang bukti saat konferensi pers Polres Wonosobo, Selasa (28/03/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua orang pelaku pemburuan liar satwa dilindungi ditangkap Polisi. 

Pelaku atas nama Ratno Hari Handoyo (37) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah, dan Sutoyo (47) warga Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah.

Keduanya telah melakukan pemburuan satwa liar yang dilindungi secara berulang kali, kurang lebih sebanyak 10 kali.

Baca juga: Senyum Syekh Puji di Kantor Polda Jateng, Ini Kata Putrinya Soal Dugaan Ayahnya Nikahi Anak 7 Tahun

Baca juga: Murid Pria Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo Solo Bertambah Jadi 7 Orang, Berlangsung 2 Tahun

Menurut Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyopuspito melalui Reskrim AKP Kuseni, pelaku melakukan perburuan liar di area hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, dan di area lahan pertanian warga. 

Keduanya ditangkap dirumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa kepala dan kulit Kijang Muncak serta dua pucuk senapan angin. 

"Modus pelaku melakukan pembunuhan hewan yang dilindungi dengan menggunakan senapan dan anjing buruan yang dipeliharanya," ucapnya,  Selasa (28/03/2023).

Sementara itu motif pemburuan oleh pelaku adalah  untuk diambil daging, kulit, dan kepalanya. 

"Dagingnya dimakan, kulitnya sebagian ada yang dijual, kepala ada yang dijual ada juga untuk makan hewan anjing peliharaannya," jelasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved