Berita Kudus
Pelaku Teror Bom di Polres Kudus Ngaku Iseng, Polda Jateng: Termasuk Tindak Pidana Terorisme
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut, pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus termasuk tindak pidana terorisme.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut, pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus termasuk tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang terorisme dengan hukuman cukup berat.
”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," katanya, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Pelaku Teror Bom di Polres Kudus Ditangkap di Semarang
Baca juga: Teror Bom di Polres Kudus, Satu Orang Ditangkap, Ini Sosoknya
Informasi yang dihimpun Tribun, seorang pria berinisial WU warga Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus ditangkap polisi di Kota Semarang.

Ia digelandang polisi lantaran melakukan ancaman pengeboman.
Iqbal mengatakan, penyelidik keamanan siber mencari pelaku hingga berhasil menangkapnya dengan cepat.
Pihaknya masih mendalami motif pelaku.
"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan hanya iseng saja," jelasnya.
Kendati begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak.
Sebab perbuatan tersebut adalah termasuk pidana yang telah di atur dalam UU terorisme.
Dalam Peraturan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror telah diatur.
Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Disebutkan dalam pasal tersebut jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," katanya.
Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yakni pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya. (iwn)
Agustusan, Pembuat Piala di Kudus Kebanjiran Pesanan |
![]() |
---|
Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi |
![]() |
---|
Chery Ekspansi di Wilayah Pelat K, Target Bisa Kuasai 3 Persen Penjualan |
![]() |
---|
34 Siswa SDIT Al-Islam Akan Tampil dalam Upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus |
![]() |
---|
64 Pelajar Kudus Dikukuhkan Jadi Anggota Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.