Berita Nasional
Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.
Diketahui, Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.
Panji Gumilang selaku pemimpin ponpes di Indramayu itu juga telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Kasus terkait Panji ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNPT: Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme karena NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teror"
Baca juga: Pendiri Ponpes Al Zaytun Ungkap Banyak Pejabat Kena Tipu Panji Gumilang
DIY Siapkan Penilaian Kepatuhan HAM Bersama OHANA dan Dinsos |
![]() |
---|
"Kabinet Persatuan" Sebutan Cak Munir untuk Pengurus PWI Pusat 2025-2030, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
ASN Kemenham Jateng Ikuti Apel Bersama, Wamenko Kumhamimipas Tegaskan Netralitas dan Profesionalitas |
![]() |
---|
Rebut Apresiasi Rp100 Juta! Tanoto Foundation Ajak Jurnalis Ikut Beasiswa Liputan Pendidikan |
![]() |
---|
Sosok Suliswanto Orang Pertama Temukan Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi yang Dibuang di Pacet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.