Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Enam Parpol Telah Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Karanganyar

Enam partai politik (parpol) telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Enam partai politik (parpol) telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota (Bacaleg) anggota DPRD Karanganyar dalam Pemilu 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam parpol tersebut mulai dari Partai PSI, PKS, Ummat, PAN, Buruh dan PKB. Adapun batas waktu penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPD Karanganyar dalam Pemilu 2024 telah dimulai 26 Juni 2023 dan akan berakhir pada hari ini, Minggu (9/7/2023) pukul 23.59. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, hasil verifikasi administrasi tahap awal dokumen persyaratan terhadap 573 bacaleg yang diajukan 18 parpol hanya 84 memenuhi syarat.

Lanjutnya, masih ada 489 dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat. Oleh karena itu parpol memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. 

Dia menuturkan, secara keseluruhan masih ada beberapa dokumen bacaleg yang belum benar sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat.

Di antaranya, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri dan ijazah SMA yang belum sesuai aturan.

Ada bacaleg yang mengunggah foto ijazah asli.

Padahal sesuai syarat yang diunggah berupa foto kopi ijazah yang telah dilegalisir. 

"Sampai siang ini, ada enam parpol yang status pengajuannya dinyatakan lengkap dan diterima," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/7/2023) pukul 11.45. 

Selanjutnya setelah penerimaan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg, terang Maksum, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 9 Agustus 2023.

Petugas dari KPU akan melakukan penelitian apakah berkas yang diajukan telah benar. 

"Apabila telah memenuhi syarat, maka akan kami susun dalam bentuk rancangan daftar calon sementara.

Parpol akan mencermati kembali apakah sudah sesuai.

Kemudian 19 Agustus 2023, kami umumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved