Berita Purbalingga
Polres Banjarnegara Gelar Operasi Patuh Candi 2023 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Candi 2023 Polres Banjarnegara digelar bersama instansi terkait, Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP, BPBD di Mapolres Banjarnegara, Senin (10/7/2023).
Bertindak sebagai pemimpin Apel Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH yang diikuti Dandim 0704 Banjarnegara Letkol. Inf. Dhanang Agus Setiawan, SE, M.Si, perwakilan instansi samping, PJU Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema "patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa".
Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
"Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara," ujarnya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan.
Operasi patuh candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas menggunakan etle baik statis, mobile maupun penindakan secara manual," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Adapun sasaran penindakan dalam operasi patuh candi 2023, lanjut AKBP Era Johny, yakni pelangggaran rambu marka, pelanggaran apill, tidak menggunakan helm SNI, mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengunaan hp saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
"Pelanggaran mobil barang mengangkut orang tanpa alasan, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan, mengemudi dengan tidak wajar atau ugal-ugalan, over dimensi dan atau over loading tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan.
Kemudian daya angkut dimensi kendaraan, menggunakan lampu strobo, kendaraan tidak terpasang tnkb dan balapan dengan pengendara lain," terangnya. (jti)
SPPG Desa Bajong Purbalingga Mulai Beroperasi, Tahap Pertama Distribusikan 2.655 Paket MBG |
![]() |
---|
Awas Penipuan! Dinpendukcapil Purbalingga Ingatkan Modus Baru Aktivasi IKD via Telepon dan Whatsapp |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Dinpendukcapil Purbalingga Buka Layanan Ekstra Tiap Akhir Pekan |
![]() |
---|
Purbalingga Optimalkan 599 Satkamling Aktif: Diharap Jadi Teladan Jaga Keamanan Lokal |
![]() |
---|
Satpol PP Purbalingga Imbau Warga Tak Beri Uang kepada Pengemis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.