Berita Demak
DPRD Demak Pertanyakan Perbedaan Anggaran LKPJ Dengan LKPD, Selisih Capai Rp 6 Miliar
DPRD Demak menyoroti ketidaksesuaian antara Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (LKPJ) dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Demak menyoroti ketidaksesuaian antara Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (LKPJ) dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemkab setempat.
Jika dihitung selisih anggaran itu mencapai Rp 6 miliar.
Demikian disampaikan, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPRD Demak di Ruang Paripurna Kabupaten Demak, Senin (10/7/2023).
FBS sapaan akrabnya menyampaikan bahwa anggota DPRD dari beberapa fraksi menanyakan kejelasan selisih anggaran dalam APBD Demak Tahun Anggaran 2022.
"Kami soroti itu ada ketidaksinkronan antara LKPJ dengan LKPD yang kurang sinkron soal keuangan sampai Rp 6 miliar. Apakah itu karena ada transfer dari pusat ke daerah atau ada yang lain belum dilaporkan," kata FBS.
Baca juga: Ketua DPRD Demak Usul Ada Anggaran PAW Kades, Ini Tanggapan Bupati Eistianah
Baca juga: DPRD Demak Berharap Ansuransi Tani dari Pemkab Bisa Lindungi Petani yang Gagal Panen Akibat Banjir
Baca juga: DPRD Demak Dukuh Penuh Upaya Pemkab Daftarkan Grebeg Besar Ke UNESCO
Saat ini, adanya selisih anggaran itu sudah ditangani oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Namun pihaknya hanya ingin menanyakan secara langsung kejelasan anggaran tersebut.
"Sudah didalami oleh BPK, kami ingin menanyakan kok laporan antara LKPJ dengan LKBD harusnya sinkron," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan bahwa persoalan itu akan dijawab dalam rapat paripurna berikutnya.
"Besok rapat paripurna selanjutnya akan dijawab semua kok," katanya singkat. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hhhhhhhhe.jpg)