Berita Regional
Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR (51), tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di Mapolres Metro Depok.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Minggu (9/7/2023), pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR (51), tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di Mapolres Metro Depok.
Tersangka penganiayaan tersebut adalah delapan tahanan yang merupakan teman satu sel AR.
Demikian disampaikan Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan.
Baca juga: Polisi Diduga Lepaskan Tahanan Setelah Terima Rp50 Juta, Ini Kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar
"Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kamar tahanan, dengan pelaku yakni MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," ujar Nirwan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Motif penganiayaan
Menurut Nirwan, delapan tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dengan tindakan AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri.
Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," tutur Nirwan.
Usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, terlebih anak kandung, dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," lanjut Nirwan.
AR sempat pingsan
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.