Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Diduga Lepaskan Tahanan Setelah Terima Rp50 Juta, Ini Kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar

IK diduga dilepaskan setelah orangtuanya membayar uang tebusan kepada oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, sebesar Rp 50 juta.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang berinisial IK ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar di rumahnya saat bermain game online.

Penangkapan di Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (3/7/2023) sekitar 15.30 Wita.

Setelah ditahan selama 3 malam di Polrestabes Makassar, IK kemudian dilepas di Jalan Politeknik Unhas Lorong Tower Kanjovank Makassar, Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (7/7/2023) Pukul 22.43 Wita.

Baca juga: 2 Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu

IK diduga dilepaskan setelah orangtuanya membayar uang tebusan kepada oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, sebesar Rp 50 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung yang dikonfirmasi KOMPAS.com, Sabtu (8/7/2023) secara tegas menampik tudingan tersebut.

Doli mengatakan, jika informasi terkait IK dilepaskan karena membayar tebusan Rp 50.000.000 sama sekali tidak benar atau hoaks.

"Yang diduga ada pelepasan salah satu pelaku (IK) yang dinyatakan dilepaskan, tidak benar adanya," ucapnya.

Doli juga membantah jika IK merupakan bandar sabu.

IK hanya penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi sebagaimana Pasal 4 tahun 2010.

Sehingga semua proses telah sesuai dengan prosedur.

"Semua sesuai prosedur sebagaimana di SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ungkapnya.

Selain itu, Doli menjelaskan alasan IK baru dilepas setelah ditahan beberapa hari karena semua berkas administrasinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke tempat rehabilitasi.

 "Kan kita mempersiapkan mindik (adminitrasi penyidikan) setelah mindiknya lengkap semua baru kita serahkan tempat rehablitasi," ujarnya.

Sehingga Doli menyatakan hal tersebut tidaklah benar.

Ia berharap agar pemberitaan terkait dugaan suap itu harus sesuai dengan fakta agar tidak membuat opini negatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved