Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Heboh Kaum LGBT Asean Kumpul Bareng di Jakarta, Polisi pun Langsung Selidiki dan Bertindak

Polda Metro Jaya bakal menyelidiki soal isu akan adanya perkumpulan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-Asean

Surya/Fatkhul Alamy
Sebanyak 14 kaum homo atau gay diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/4/2017). Mereka digrebek di sedang mengglar pesta sek sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya. 

Namun jika diperkenankan maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.

"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," terang dia.

Sementara itu Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan, acara pertemuan komunitas LBGT tersebut jelas melanggar norma agama, budaya, hingga aturan yang berlaku di Indonesia.

"Semua agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT. Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an, perilaku sodomi (LGBT) disebut sebagai fakhisah (kotor, keji, keluar aturan agama ).

"LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," katanya.

Gus Fahrur juga menyebut pelaku LGBT juga bisa dijerat hukum Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP. Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.(Tribun Network/rin/abd/wly)

Baca juga: Golkar Mau Kemana? DPP Golkar Tegaskan Agustus Sudah Tentukan Sikap di Pilpres 2024

Baca juga: Mantan pacar Anggi Anggraeni & Suami Sah Dibanding-bandingkan Netisen, Fahmi Husaeni Dipuji Soal Ini

Baca juga: 45 Desa di Karanganyar Ajukan Pengisian Perangkat

Baca juga: Pertemuan Menlu Se ASEAN di Jakarta, Retno Marsudi: Perdamaian Tidak Jatuh dari Langit

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved