Berita Semarang
Beberapa Wilayah di Semarang Mengalami Kenaikan PBB, Ini Alasannya
Beberapa wilayah di Kota Semarang mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu adanya perubahan objek pajak hingga perkembangan wilayah
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa wilayah di Kota Semarang mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu adanya perubahan objek pajak hingga perkembangan wilayah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengakui adanya kenaikan PBB namun tidak semua wilayah mengalami kenaikan. Kenaikan tidak lebih dari 20 persen dibanding tahun lalu.
"Hanya, masyarakat tahun kemarin membayar pas ada diskon massal. Tahun ini bayar tidak ada diskon. Naiknya tentu beda. Naiknya 20 persen, tapi mungkin yang dirasa bisa lebih dari 30 persen. Mereka menganggap naiknya terlalu tinggi. Padahal, sebetulnya tidak seperti itu," papar Iin, sapaannya, Kamis (13/7/2023).
Iin menjelaskan, ada beberapa faktor kenaikan PBB. Pertama, kelas bangunan. Perubahan bangunan menjadi lebih besar akan berpengaruh pada kenaikan nilai bangunan. Kenaikan PBB bukan disebabkan karena menaikkan besaran pajak namun adanya perubahan volume bangunan yang secara otomatis menambah pajak.
"Ternyata bangunan sudah ditingkat, luasannya beda lagi," ujarnya.
Kemudian, perkembangan wilayah juga berpengaruh terhadap besarnya PBB. Dia menyebutkan, pembangunan infrastruktur akan berpengaruh pada kelas jalan. Jika jalan dan saluran dibenahi, kata dia, kelas jalan akan berbeda. Sehingga, nilai jual objek pajak (NJOP) pun akan berbeda. Namun, wilayah dengan kondisi banjir tentu juga berbeda. Wilayah potensi banjir tentu tidak mengalami kenaikan NJOP.
Penentuan NJOP berdasar pada peraturan wali kota (perwal).
"Kami sempat berdiskusi dengan tim Korsubgah KPK. Sarannya, mengikuti harga pasar. Tapi, kami masih belum. Kami maksimal 80 persen dari harga pasar," papar Iin.
Lebih lanjut, Iin mengatakan, sekarang Bapenda langsung terkoneksi dengan perizinan pembangunan. Sehingga, setiap kali ada izin pembangunan baru akan langsung masuk notifikasi ke Bapenda. Sehingga, terdata secara otomatis.
Menurutnya, NJOP yang semakin tinggi tidak akan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Meski, diakuinya, ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan terkait kenaikan PBB. Namun, jumlahnya tidak banyak.
Dia menyebut, ada yang merasa keberatan dan meminta dikaji ulang. Bapenda pun tetap melakukan pengecekan atas aduan yangbmasuk.
"Kami tidak menutup kemungkinan kalau masyarakat merasa PBB tidak sesuai kondisi, ajukan ke kami surat permohonan tinjau kembali, silakan," terangnya.
Pihaknya juga mempersilakan masyarakat mengajukan keringanan. Namun, keringanan akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya, masyarakat masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Kota-Semarang-Indriyasari-lkjh.jpg)