Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Baru Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pura-pura Foto Bugil Tersebar Buat Ancam Korbannya

Waspadai modus baru pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, SIKKA - Waspadai modus baru pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berinisial FS (32) menjebak korbannya yang masih di bawah umur berpura-pura foto bugilnya tersebar di media sosial.

Korban yang ketakutan kemudian diminta mengirimkan foto bugilnya dengan dalih mencocokkan foto tersebut malah menjadi senjata untuk mengajaknya berhubungan badan.

Baca juga: Sosok Ipda MKS, Polisi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG 15 Tahun, Korban Awalnya Minta Bantuan

Kemudian polisi menetapkan FS (32) petani asal Dusun Ribang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Korban diketahui berstatus pelajar yang masih berusia 16 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menerangkan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Nyoman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Nyoman mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan banyak foto bugil yang tersimpan di dalam telepon seluler milik pelaku.

"Kami belum tahu siapa, sekarang kami masih dalami. Jangan sampai ada korban lain," katanya.

Nyoman mengimbau, orang tua mengawasi anaknya secara baik, kurangi penggunaan media sosial, jika ada yang mengalami hal serupa segera dilaporkan ke Polres Sikka.

"Ini modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korban," kata Nyoman.

Kronologi

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, pada 27 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian itu berawal ketika korban dihubungi pelaku melalui pesan Facebook sekitar awal Juni.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved