Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Antar Suporter Bola di Karanganyar

Polres Karanganyar menangkap 2 orang buntut pengeroyokan suporter di Jalan Palur Km 5 Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menunjukan dokumentasi pengeroyokan yang melibatkan kelompok suporter bola saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023) siang.      

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua orang, Sulur dan Saprol dari kelompok suporter bola B-6 berhasil ditangkap jajaran Polres Karanganyar buntut dari insiden pengeroyokan suporter bola di Jalan Palur Km 5 Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar atau tepatnya di depan Kampus UNSA pada awal Juli 2023. 

Insiden pengeroyokan tersebut dipicu adanya saling ejek dan lempar antara pendukung Persis Solo yang mengatasnamakan B-6 dan Garis Keras saat menyaksikan pertandingan antara kesebelasan berjuluk Laskar Sambernyawa melawan Persebaya di Stadion Manahan Solo Sabtu malam.

Pengeroyokan tersebut juga termasuk serangkaian bentrok suporter bola di wilayah Kota Solo. 

Baca juga: Jambret di Karanganyar Ditangkap Orang Tua Korbannya

Akibat pengeroyokan tersebut, korban dari kelompok Garis Keras, Pandu (29) dan Yasinta (27) warga Kota Solo terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, semula sejoli, Pandu dan Yasinta konvoi bersama puluhan orang dari kelompok Garis Keras usai menonton pertandingan di Stadion Manahan.

Sesampainya di depan Kampus UNSA, lanjutnya, korban melihat ada keramaian atau bentrok antar kelompok suporter bola pendukung Persis Solo. 

"Korban kemudian dikeroyok, akibat kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit. Pandu mengalami luka 12 tusukan. 4 tusukan bagian perut dan 4 tusukan bagian dada, sisanya lengan, memar pipi dan luka bibir akibat pukulan. Yasinta luka bagian kepala yang mengakibatkan pusing dan pandangan kabur," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis siang. 

Kapolres menuturkan, pihaknya lantas berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Polresta Solo untuk mengejar para pelaku.

Di sisi lain polisi juga telah memeriksa sebanyak 7-8 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Saprol warga Solo yang kabur berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta pada 6 Juli 2023.

Sedangkan Sulur warga Karanganyar berhasil ditangkap di wilayah Pandeyan Kecamatan Tasikmadu pada hari yang sama.

"Peran Saprol menarik korban, Pandu dari sepeda motor hingga terjatuh bersama pasangannya. Saprol juga menendang korban, memukul dan menikam korban sebanyak 12 kali. Sulur menendang badan korban," terangnya. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti akibat kejadian tersebut seperti satu sepeda motor milik pelaku, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam dan pakain.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Kapolres Karanganyar mengapresiasi peran dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved