Berita Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Sampaikan Dua Raperda Non APBD Soal Pajak dan Kearsipan ke DPRD
Bupati Sukoharjo menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD disampaikan
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas.
Nota pengantar dua raperda itu disampaikan oleh Wakil Bupati, Agus Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/7/2023).
“Dua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pada kesempatan ini perkenankanlah saya menyampaikan penjelasan secara umum atas dua raperda tersebut,” ucap Agus.
Menurutnya, untuk raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan secara komperhesif dan berdaya guna.
Agus menjelaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak.
Selain itu, juga Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, serta Tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
“Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan bentuk upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya,” jelasnya.
Agus menyampaikan, hal itu untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik.
Dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sukoharjo yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serta dapat mewujudkan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.