Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 35 Miliar ke Kejagung

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)

|
SHUTTERSTOCK Via Kompas.com
Ilustrasi dolar AS 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menjerat kliennya.

Hal ini disamaikan Maqdir Ismail seusai memenuhi panggilan Kejagung, Kamis (13/7). Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7). 

Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.

"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia. 

Adapun Maqdir membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7) pagi. Uang itu diserahkan kepada penyidik Jampisdus hari ini.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir.

“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ujar dia. 

Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Adapun terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka. 

Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. 

Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk menteri siapa yang dimaksud.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023. 

"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia lagi. 

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung. “Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved