Berita Viral
Senyum Rudolf Saat Bawa Jasad Icha ke Dalam Lift: Bukan Saya Puas Setelah Membunuh
Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan
TRIBUNJATENG.COM - Alasan Rudolf Tobing tersenyum saat membawa jasad Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Saat di dalam lift, Rudolf Tobing, tersenyum sehingga banyak yang mengartikan ia puas usai membunuh.
Rudolf pun menjelaskan soal senyuman itu.
Baca juga: Detik-detik Warga dan Anggota TNI Gerebek Pria Hendak Rudapaksa Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Telanjang
Baca juga: BREAKING NEWS: Duel 2 Remaja di Banyumas, 1 Tewas Terkena Luka Bacok Senjata Tajam
Rudolf mengatakan, saat itu ia tersenyum karena menyapa orang yang berada di bawah kamera CCTV, bukan karena merasa puas telah membunuh korban.
“Bukan saya senyum ke arah CCTV, saya senyum ke arah orang di bawahnya,” kata Rudolf saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Rudolf menjelaskan, dirinya memang murah senyum.
Apabila menyapa orang, dia akan tersenyum.
Perilaku itu juga ditunjukkan Rudolf ke wartawan usai ia divonis 20 tahun oleh majelis hakim di PN JakPus, Kamis.
Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan.
“Ada wartawan bertanya, tindakan apa yang akan saya ambil? Saya cuma ambil sikap senyum, bukan karena saya puas. Bukan senyum di atas putusan ini. Itu bentuk saya menyapa wartawan,” kata Rudolf.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Viral Kurir Paket Diancam dengan Golok Saat Antar Paket COD Senilai Rp 30 Ribu di Bekasi Utara |
![]() |
---|
Penampakan Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus Viral, Ini Alasan Netizen Sebut Mirip Batu Nisan |
![]() |
---|
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.