Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Senyum Rudolf Saat Bawa Jasad Icha ke Dalam Lift: Bukan Saya Puas Setelah Membunuh

Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan

Editor: muslimah
istimewa
Rudolf Tobing diduga pembunuh dan Pembuang mayat wanita di Tol Becakayu 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan Rudolf Tobing tersenyum saat membawa jasad Ade Yunia Rizabani alias Icha.

Saat di dalam lift, Rudolf Tobing, tersenyum sehingga banyak yang mengartikan ia puas usai membunuh.

Rudolf pun menjelaskan soal senyuman itu.

Baca juga: Detik-detik Warga dan Anggota TNI Gerebek Pria Hendak Rudapaksa Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Telanjang

Baca juga: BREAKING NEWS: Duel 2 Remaja di Banyumas, 1 Tewas Terkena Luka Bacok Senjata Tajam

Rudolf mengatakan, saat itu ia tersenyum karena menyapa orang yang berada di bawah kamera CCTV, bukan karena merasa puas telah membunuh korban.

“Bukan saya senyum ke arah CCTV, saya senyum ke arah orang di bawahnya,” kata Rudolf saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Rudolf menjelaskan, dirinya memang murah senyum.

Apabila menyapa orang, dia akan tersenyum.

Perilaku itu juga ditunjukkan Rudolf ke wartawan usai ia divonis 20 tahun oleh majelis hakim di PN JakPus, Kamis.

Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan.

“Ada wartawan bertanya, tindakan apa yang akan saya ambil? Saya cuma ambil sikap senyum, bukan karena saya puas. Bukan senyum di atas putusan ini. Itu bentuk saya menyapa wartawan,” kata Rudolf.

Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved