Berita Regional
Sidang Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Vonis 7 Tahun 4 Bulan
Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan.
TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Kericuhan terjadi karena keluarga korban merasa tidak puas terhadap putusan hakim.
Hakim Made Cintia Buana yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan kepada terdakwa AB.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Anak Ungkap Kejanggalan, Curiga Ada Dalang
Selain itu, AB juga dijatuhi hukuman pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Diketahui, sidang perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15).
Menanggapi putusan hakim, keluarga korban merespons dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.
Keluarga korban yang merasa keputusan hakim tidak adil, bahkan merangsek masuk ke ruang sidang usai hakim mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.
Beruntung, aparat kepolisian bisa meredakan situasi kericuhan di dalam ruang persidangan.
Sekitar 30 menit kemudian, amarah massa dari keluarga korban berhasil diredam.
Ayah korban pembunuhan, Antok Utomo mengungkapkan, vonis hakim tak sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Kalau mintanya keluarga ya kembalikan ke (pendapat) semua orang lah yang pantas bagaimana. Harusnya kan seperti itu (hukuman mati), supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini (pembunuhan) lagi,” ujar dia di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.
Pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut.
Namun, pihaknya pesimistis dengan upaya banding. Sebab, ada aturan soal pembatasan hukuman untuk pelaku anak.
“Keputusan hakim 7 setengah tahun sudah tidak bisa digugat, mungkin upaya-upaya naik banding pun. Nanti keputusannya (hukuman lebih berat) persentasenya sangat minim. Memang aturan itu sudah maksimal 7 setengah tahun,” kata Antok.
Baca juga: Sinopsis dan Pemain Drakor Shadow Detective 2, Perjalanan Lee Sung Min Sebagai Detektif Pembunuhan
“Kalau nggak bisa menerima ya (tetap) enggak bisa menerima. Mau menerima kayak gimana, cuma ini kan hukum dibatasi oleh undang-undang itu,” lanjut dia.
Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo mengatakan, pihaknya bisa memahami rasa tidak puas keluarga korban terhadap putusan hakim tersebut.
“Di dalam aturannya itu kalau (hukuman) untuk anak itu setengah dari orang dewasa. (Hukuman) ini ya termasuk yang lumayan. Tapi itu kan kembali ke pertimbangan hakim, saya tidak bisa masuk ke ranah itu,” katanya.
Dia menjelaskan, keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, AB, bocah SMP yang membunuh AE (15), teman sekelasnya, divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Dalam putusannya, Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
AB yang masih di bawah umur membunuh AE pada 15 Mei 2023. Dibantu MA, temannya, AB membungkus jasad korban dalam karung.
Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus pembunuhan terhadap AE, diawali dengan laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023. Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel.
Pelaku kemudian menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan membagi dua uang hasil penjualan. Adapun motor korban dijual dengan cara terpisah.
Terungkapnya kasus pembunuhan bendahara kelas oleh teman sekelasnya tersebut diawali dengan penemuan ponsel korban yang dibeli seorang warga dari sebuah konter.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Tersangka Dihadirkan di Tengah Sorakan Warga
Dari konter tersebut, polisi kemudian berhasil menelusuri jejak terkait hilangnya AE sejak 15 Mei 2023. Bahkan, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.
Polisi kemudian menangkap AB dan MA. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi menemukan jasad AE di dalam parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pelaku yang membunuh AE, diduga terlibat dalam kejahatan kriminal di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.