Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Polisi Tidak Menahan Suami yang Menganiaya Istri yang Sedang Hamil

Suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil tidak ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil tidak ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi memiliki alasan tersendiri kenapa tidak Pria berinisial BD (38) tersebut.

Padahal diketahui ia tidak hanya menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Namun, ia juga mengancam akan membantai keluarga korban.

Baca juga: Daftar 5 Atlet Dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia, Lionel Messi Nomor 2, Mbappe Nomor 3

Baca juga: Belum Setahun, Pelatihan Literasi Digital Portkesmas Tembus Hampir Seribu Peserta

Baca juga: Sah! Jadwal Keberangkatan Seluruh Stasiun KRL Solo-Jogja Hari Ini Sabtu 15 Juli 2023

Meski begitu, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.

Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta rupiah.

Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.

Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.

“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3.

"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.

Ancam bantai keluarga

Saat menganiaya istrinya yang sedang hamil, BD juga turut mengancam menghabisi keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved