Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Polisi Tidak Menahan Suami yang Menganiaya Istri yang Sedang Hamil

Suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil tidak ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil tidak ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi memiliki alasan tersendiri kenapa tidak Pria berinisial BD (38) tersebut.

Padahal diketahui ia tidak hanya menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Namun, ia juga mengancam akan membantai keluarga korban.

Baca juga: Daftar 5 Atlet Dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia, Lionel Messi Nomor 2, Mbappe Nomor 3

Baca juga: Belum Setahun, Pelatihan Literasi Digital Portkesmas Tembus Hampir Seribu Peserta

Baca juga: Sah! Jadwal Keberangkatan Seluruh Stasiun KRL Solo-Jogja Hari Ini Sabtu 15 Juli 2023

Meski begitu, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.

Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta rupiah.

Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.

Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.

“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3.

"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.

Ancam bantai keluarga

Saat menganiaya istrinya yang sedang hamil, BD juga turut mengancam menghabisi keluarga korban.

Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).

"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).

Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut.

Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.

Di samping itu, Marjali menduga pemicu penganiayaan itu lantaran TM memergoki suaminya selingkuh dengan orang lain.

"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ucap dia.

Khawatir rusak barang bukti

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.

Alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.

Adapun alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Cilacap Sabtu 15 Juli 2023, Hadir di 4 Titik

Baca juga: Desta Unggah Kisah Pilu Saat Berlibur di Singapura Bersama Natasha Rizky dan Ketiga Anaknya: Hilang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Sabtu 15 Juli 2023, Berawan Sepanjang Hari

"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.

Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.

Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.

"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Sempat Ancam akan Bantai Keluarga Korban, Suami yang Aniaya Istri Hamil Tak Ditahan"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved