Berita Regional
Mengaku Gaji Tak Cukup, Sekuriti Jadi Otak Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Dari pengakuan tersangka Hendra, ia mengetahui trik memecahkan kaca mobil lewat tayangan di YouTube.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap Hendra (36), sekuriti di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang melakukan penangkapan lantaran Hendra terlibat aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta.
Polisi juga menangkap Eka Saputra (36) lantaran ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pencurian Modus Gendam di Pertashop Kudus, Jutaan Rupiah Raib
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, kedua tersangka beraksi pada Jumat (14/7/2023) di Jalan Soekarno-Hatta Lorong Garuda, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
Saat itu, korban yang sedang salat Jumat di masjid terkejut mendapati kaca mobilnya telah pecah.

Setelah dilihat, tas milik korban yang berisi satu ponsel dan uang tunai Rp 16 juta sudah raib dicuri oleh kedua pelaku.
“Korban kemudian melapor sehingga kami melakukan penyelidikan,” kata Ikang, Sabtu (15/7/2023).
Ikang menjelaskan, dari rekaman CCTV sekitar masjid serta keterangan para saksi, mereka akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Otak pelaku pecah kaca ini adalah Hendra, motifnya karena ekonomi,” ujar Ikang.
Dari pengakuan tersangka Hendra, ia mengetahui trik memecahkan kaca mobil lewat tayangan di YouTube.
Kemudian, ia pun memberanikan diri untuk beraksi dengan mengajak Eka.
“Kami datang dari OKI ke Palembang memang mencari mobil yang ditinggal pemiliknya, kaca itu saya pecahkan menggunakan busi.
Saya tahu dari tayangan di YouTube,” ungkap Hendra.
Uang hasil pencurian itu menurut Hendra mereka bagi rata.
Sementara, ponsel milik korban juga telah mereka jual.
“Gaji saya sebagai sekuriti di hotel tidak cukup, sementara dua anak saya lagi sekolah.
Sehingga terpaksa begini.
Ini pun baru pertama kali saya lakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hendra dan Eka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekuriti Jadi Otak Komplotan Bandit Pecah Kaca di Palembang"
Baca juga: Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Sikat Spion Mobil Mewah Hanya dalam 7 Detik
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.