Berita Regional
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi
Seorang mantan kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi.
TRIBUNJATENG.COM, DELI SERDANG - Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, seorang mantan kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi.
Mantan kades tersebut bernama Elisdawani Siregar.
Elisdawani merupakan mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara, periode 2016–2022.
Baca juga: Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi
Elisdawani divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 31 Juli 2025 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 378,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Namun, Elisdawani meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), atau sekitar dua pekan setelah putusan dibacakan.
“Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkrah).
Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia.
Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).
Elisdawani meninggal pada usia 52 tahun akibat penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan agar ia mendapat perawatan di rumah sakit dengan pengawasan jaksa.
Sebelum meninggal, Elisdawani diketahui tengah menyiapkan upaya hukum banding bersama kuasa hukumnya.
Selain Elisdawani, kasus korupsi serupa juga menjerat Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau.
Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.
“Tuntutan JPU terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan.
Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum,” ujar Boy Amali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Deli Serdang Meninggal Usai Divonis Korupsi "
Baca juga: Ketua RT di Kalteng Viral Dikira Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ini Faktanya
Maki Petugas Damkar Makan Gaji Buta saat Kebakaran, Warga Mengaku Panik dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling": Bentuk Protes Warga Ada Maling Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah |
![]() |
---|
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.