Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi

Seorang mantan kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi. 

KatarzynaBialasiewicz
ILUSTRASI MENINGGAL: Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, seorang mantan kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi. Mantan kades tersebut bernama Elisdawani Siregar. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, DELI SERDANG - Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, seorang mantan kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi

Mantan kades tersebut bernama Elisdawani Siregar.

Elisdawani merupakan mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara, periode 2016–2022. 

Baca juga: Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi

Elisdawani divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 31 Juli 2025 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

20250821_ divonis Pengadilan Tipikor
JALANI PROSES HUKUM: Arisandi (kiri) Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, dan Elisdawani Siregar (kanan) eks Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022, saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Saat ini keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor Medan. (TRIBUN MEDAN)

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 378,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun, Elisdawani meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), atau sekitar dua pekan setelah putusan dibacakan.

“Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkrah).

Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia.

Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).

Elisdawani meninggal pada usia 52 tahun akibat penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan agar ia mendapat perawatan di rumah sakit dengan pengawasan jaksa.

Sebelum meninggal, Elisdawani diketahui tengah menyiapkan upaya hukum banding bersama kuasa hukumnya.

Selain Elisdawani, kasus korupsi serupa juga menjerat Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau.

Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.

“Tuntutan JPU terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan.

Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum,” ujar Boy Amali. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Deli Serdang Meninggal Usai Divonis Korupsi "

Baca juga: Ketua RT di Kalteng Viral Dikira Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ini Faktanya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved