Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

Sengketa Lahan Kradenan Lama Gunungpati Belum Rampung, Warga Minta Gubenur Jateng Gelar Mediasi

Sengketa lahan antara warga Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Gunungpati Semarang dan Pemprov Jawa Tengah masih belum rampung.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Warga Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Gunungpati tunjukan surat permohonan mediasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sengketa lahan antara warga Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Gunungpati Semarang dan Pemprov Jawa Tengah masih belum rampung.

Warga berupaya agar lahan yang jadi obyek sengketa itu bisa bersertifikat sehingga jelas kepemilikannya.

Warga  meminta Gubernur Jawa Tengah menggelar mediasi dengan para pihak terkait lahan itu.

Upaya ini dinilai penting terlebih Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang juga telah memetakan tanah yang merupakan obyek sengketa antara warga dan Pemprov Jawa Tengah.

"Kami meminta pak Gubernur mediasikan para pihak baik bidang aset maupun BPN. Agar bisa mensertifikatkan tanah milik warga maupun tanah aset milik Pemprov Jawa Tengah," tutur Ketua RT 12 Kelurahan Sukorejo Hariyono, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Kalau Ada Oknum Persulit dan Pungli Sertifikat Tanah Kita Sikat

Baca juga: Panitia PTSL 2023 Disumpah, Tahun Ini Wonosobo Kejatah Terbitkan 64.000 Sertifikat Tanah

Menurutnya, BPN kota Semarang telah mengecek langsung lokasi tanah yang dipersengketakan.

Bahkan pihak BPN telah menunjukkan batas-batas lahan.

"Jadi sudah ada titik-titiknya. Telah dicek ini warga dan yang satunya punya aset. Tapi dari aset kok tidak dinaikkan ke Sekda" tuturnya.

Terkait tanah itu Hariyono menuturkan tanah itu awalnya ditempati oleh Suryadi selama 30 tahun dengan dasar letter c.  Tanah itu ditempati warga sekitar 7 hingga 10 tahun.

"Kami berharap bisa mendapat kepastian tanah tersebut," ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum Suryadi, Bautista menambahkan BPN Kota Semarang telah melakukan pemetaan di wilayah tersebut untuk mengetahui lahan milik aset pemerintah maupun warga. 

Tidak hanya itu pihak BPN juga telah beraudiensi pemerintah provinsi dan telah ada tanggapan.

"Seharusnya ini ada mediasi antara aset dan warga supaya ada berita acaranya. Mediasi ini agar sepakat dan tidak ada sengketa lagi dan BPN bisa melaksanakan tugasnya menerbitkan sertifikat," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved