Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

Gelar 2 Profesor Dicopot, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho : Kami Sedih!

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho, mengaku sedih dicopotnya gelar guru besar atau profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

|
Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Rektor UNS Surakarta, Prof Jamal Wiwoho memberikan keterangan pers di Ruang Sidang 4 Gedung dr Prakosa UNS Surakarta, Selasa (20/6/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -  Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho, mengaku sedih dicopotnya gelar guru besar atau profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan Fauzi dan Tri Atmojo bukan tanpa alasan.

Jamal Wiwoho mengatakan gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.

Baca juga: Tak Hanya Kehilangan Gelar Profesor di UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun

Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan banyak dosen.

"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.

Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.

"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.

Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.

"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.

Gelar Profesor Dicopot

Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi harus terima nasib diberhentikan dari dosen. 

Tidak hanya itu saja, bahkan status guru besar atau profesor dari kedua orang tersebut juga ikut dicabut.

Kabar pencabutan status dosen dan gelar profesor berdasarkan dari Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved