Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Kasus Korupsi BTS 4 G Kominfo

PPATK sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana - PPATK sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergulir. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergulir.

"Iya banyak sudah sejak awal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/7).

Tanpa menyebut identitas, Ivan mengisyaratkan ada puluhan rekening yang telah dibekukan PPATK berkaitan dengan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Ketika dikonfirmasi apakah rekening yang diblokir totalnya mencapai 20, Ivan menyebut lebih. "Lebih," kata dia.

Di antara rekening yang sudah diblokir PPATK itu adalah rekening milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, eks caleg Partai Demokrat. Rekening Don Adam yang dibekukan PPATK bukan hanya satu, melainkan semuanya.

"Ya sudah (blokir rekening Don Adam, red)," ujar Ivan.

Namun Ivan tak memberitahu lebih rinci mengenai total transaksi dari rekening Don Adam yang telah diblokir PPATK.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, yakni PT RMKN yang berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7).

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo.

Menurut Kuntadi, penggeledahan diperlukan untuk mendalami indikasi aliran dana terkait BTS ke Don Adam.

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami," ujarnya.

Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan bakal memanggil Don Adam.

Pemanggilan itu lantaran Kejaksaan Agung telah mengetahui foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang viral di media sosial.

"Kita sudah mendapatkan Twitter, Instagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7).

Foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7).

Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo. Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri.

"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut.

Terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini, sudah ada enam terdakwa yang perkaranya bergulir di meja hijau. Enam terdakwa itu yakni eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tribun network/ham/dod/tribun jateng  cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved