Berita Jepara
Razia Balap Liar di Kembang Jepara, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor
Kepolisian Resor Jepara telah sering mendapat laporan dari masyarakat ihwal keberadaan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kepolisian Resor Jepara telah sering mendapat laporan dari masyarakat ihwal keberadaan anak-anak muda yang gemar beradu kecepatan motor di jalan raya.
Aktivitas membahayakan ini sering berlangsung pada Sabtu malam atau malam Minggu di area-area jalan raya di sejumlah titik di Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menghadiri Jumat Curhat di Desa Sowan Lor di Kecamatan Kedung, beberapa waktu lalu, menyatakan hal itu telah menjadi perhatiannya.
Dia menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat kaerna bebisingan suara knalpot brong yag mengganggu istirahat.
Dia menyebut lokasi balap liar itu satu di antaranya di Kecamatan Kembang.
Tak lama kemudian, pihaknya melakukan pembubaran aksi balap liar di Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Minggu (16/7/2023) dini hari tadi.
Pembubaran ini dilakukan oleh Gabungan personel Polres Jepara. Sejumlah sepeda motor milik penonton dan pebalap liar turut diamankan dalam operasi ini.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara.
Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono yang diikuti 42 personel gabungan.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor tak sesuai standar," kata Ipda Basirun kepada tribunmuria.com.
Dia menjelaskan belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat.
Selain itu, belasan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Jepara. Hingga saat ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.
"Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong," ujarnya.
Dalam operasi tersebu pihaknya hanya mengamankan sepeda motor yang tidak sesuai standar atau pretelan dengan knalpot brong serta tidak dilengkapi surat kendaraan.
Sementara sepeda motor yang sesuai standar dan pengendaranya bisa menunjukkan STNK dipersilakan pulang oleh petugas.
Pemerintah Kecamatan Tahunan Ingin Daerahnya Ada City Walk Seperti Jalan Pemuda Jepara |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Dasar Jepara Sementara Gunakan BLK, Pemkab Siapkan Lahan 9 Hektar di Pakisaji |
![]() |
---|
Empat Hari MPLS SRD Jepara, Beberapa Siswa Belum Terbiasa |
![]() |
---|
DKPP Jepara Minta Keaktifan Petani Memperbarui Data Untuk Bisa Dapat Alokasi Tahun 2026 |
![]() |
---|
ASN Jepara Resmi Punya Jam Kerja Baru per 1 Oktober: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Sore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.