Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dinas Perdagangan Kota Semarang Resmi Ambil Alih Retribusi PKL yang Dipungut LPMK

Dinas Perdagangan Kota Semarang akhirnya resmi mengambil alih penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL).

TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akhirnya mengambil alih penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya ditarik Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) maupun RW wilayah setempat.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Disdag telah berkomunikasi dengan LPMK untuk mengambil alih penarikan retribusi PKL yang selama ini telah ditarik retribusi tanpa seizin Disdag. 

"Kami tidak menutup mata, LPMK masih bisa menarik uang kebersihan atau uang keamanan ataupun uang parkir. Tapi retribusi tetap ranah dinas perdagangan," tegasnya, Senin (17/7/2023). 

Baca juga: Mbak Ita Genjot Pendapatan Retribusi Kota Semarang

Saat ini, sebut dia, ada sekitar tujuh LPMK yang sudah di bawah kendali Disdag dari sembilan LPMK yang selama ini menarik retribusi.

Pihaknya meminta LPMK segera melakukan komunikasi dengan Disdag.

Pasalnya, kewenangan retribusi menjadi kewenangan Disdag.

Pada 2023 ini, Disdag ditargetkan pemasukan PAD dari sektor retribusi sebesar Rp 68 miliar. 

"Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp 68 miliar bisa mendekati capaian," ucapnya. 

Pihaknya juga akan melakukan penekanan kepada tim di lapangan bisa menarik retribusi di wilayah-wilayah yang memang terdapat PKL.

Juru pungut retribusi harus tegas dan bisa segera melapor jika terjadi hal yang bertentangan di lapangan, termasuk jika masih ada LPMK yang masih menarik retribusi.

"Nyatanya, penarikan retribusi tidak bisa maksimal karena hal itu. Saat ini, mulai berjalan baik. Tinggal satu atau dua LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan," ujarnya. 

Di sisi lain, Fajar menyanpaikan, Disdag tengah mendata PKL untuk masuk dalam surat keputusan (SK) wali kota. Sehingga, bisa ditarik retribusi untuk menambah pendapatan asli daerah. 

Pada tahap pertama, pihaknya sudah menerbitkan SK wali kota.

Ada sebanyak 9.000 PKL yang ditarik retribusi.

Baca juga: Banyak PKL di Semarang Ditarik LPMK dan RW, Retribusi Bocor

Selanjutnya, pihaknya akan menetapkan SK yang memuat 10.000 PKL

"Jadi, total nanti ada 19.000 PKL yang akan kami tarik retribusi. Saat ini, kami minta Kasie Trantib untuk mengirimkan data PKL di wilayahnya. Mudah-mudahan Agustus sudah bisa terlaksana,” terangnya.

Sedangkan pasar bagi, tambah Fajar, ada 14 titik yang sudah mulai ditarik retribusi. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved