Berita Jateng
Semarang dan Solo Raya Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba
Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menyebut Solo Raya dan Semarang menjadi wilayah zona merah narkoba.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menyebut Solo Raya dan Semarang menjadi wilayah zona merah narkoba.
Penyebab dua wilayah tersebut masuk zona merah lantaran peredaran dan pengungkapan kasus narkoba cukup tinggi.
Indikator lainnya di wilayah tersebut juga banyak tempat hiburan.
"Eks Wil Banyumas juga mulai marak (tempat hiburan) yang menarik para pengedar masuk ke sana," katanya di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Kendati begitu, ia mengungkap, wilayah Jawa Tengah relatif kondusif untuk peredaran narkoba.
Sebab, barang-barang tersebut berasal dari luar negeri sehingga Jawa Tengah bukan pintu masuk hanya sebagai daerah pengguna dan transit.
"Jateng masih relatif kondusif tetapi kami berkomitmen sampai Polres-polres untuk fokus memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya," katanya.
Menurutnya, hal itu terbukti dari target pengungkapan kasus narkoba yang sudah terlampaui di bulan Juli.
Target pengungkapan kasus sebanyak 135 kasus.
"Terhitung 14 Juli 2023, kami sudah ungkap sebanyak 246 kasus artinya melebihi target," tuturnya.
Ratusan kasus yang terungkap, hasilnya 307 tersangka ditangkap.
Barang bukti yang disita di antaranya sabu-sabu 2,2 ons.
Ganja seberat 700 gram, tembakau sintesis 51 gram.
Pil ekstasi 3.256 butir, obat-obatan berbahaya lainnya 14 ribu butir, dan lainnya.
"Para tersangka yang kami tangkap adalah kurir ke atas," terangnya.
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.