Berita Video
Video Obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah baru-baru ini mengobok-obok wilayah Solo Raya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng ringkus dua kurir sabu.
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah baru-baru ini mengobok-obok wilayah Solo Raya.
Hasilnya dua kurir berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ekstasi.
Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka yang ditangkap juga merangkap sebagai pemakai.
"Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya," ujar tersangka IA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.
IA ditangkap di Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Ia terbukti membawa sabu sebanyak 226 gram sabu dan ekstasi 3 ribu butir.
"Baru pertama kali (mengedarkan), sekali edar dapat Rp 1 juta," ujar IA.
Pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya yang berinisial S.
S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Ga hanya dapat upah, dapat makai gratis juga. Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok," paparnya di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Sementara, tersangka SK alias Keling menyebut, sekali transaksi mengendarakan sabu mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.
Ia ketika ditangkap polisi sedang membawa seberat 67 gram sabu di Serengan, Solo.
"Langsung kasih uang. Pemakai juga. Efeknya ga ngantuk. Pakai sudah lama," katanya.
Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menyebut, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos.
Caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli yang ambil.
"Dua TKP tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail," ungkapnya.
Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut.
Dari tersangka A, polisi masih mengincar pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan total 500 gram sabu.
"Sudah laku separuhnya.Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya,"
Sedangkan dari tersangka kedua SK, polisi masih memburu tersangka E yang masih buron.
E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu ke SK dengan total 317 gram.
"Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
"Dari ungkap dua kasus tersebut asumsi kita berhasil menyelamatkan 4.400 jiwa," tandasnya. (Iwn)
Video Bupati Sudewo Datangi Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Diteriaki Lengser &Dilempar Botol |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Karambol di Tol Srondol Semarang, Sejumlah Mobil dan Truk Ringsek Parah |
![]() |
---|
Video Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Video Gubernur Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati Pati Sudewo Lebih Santun |
![]() |
---|
Video Tolak Kenaikan PBB, 5 Ribu Santri Pati Siap Ikut Unjuk Rasa 13 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.