Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke polisi.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti  
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).  

TRIBUNJATENG.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama yang hingga kini belum selesai.

Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan Panji ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).

Baca juga: Lucky Hakim Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.

Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri.

"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).

Alasan baru dilaporkan

Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.

Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.

Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.

Dugaan tindak pidana Panji Gumilang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi di Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terkait aspek keagamaan dan akidah.
Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. (al-zaytun.sch.id)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Mahfud pun memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).

Dia membeberkan, pihaknya juga telah menemukan ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.

"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sesudah kami cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairulnisa dan Al-Huidad. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," beber Mahfud.

"Ini data yang diperoleh hingga hari ini (Selasa, 11/7/2023) dari BPN karena nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir sama pemiliknya," imbuhnya.

Rekening Panji Gumilang diblokir

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening milik Panji Gumilang harus diblokir.

Pasalnya, Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan, manipulasi uang yang diduga hasil penipuan dikhawatirkan akan meluas.

“Agar manipulasi jumlah uang hasil penipuan itu tidak terus dilakukan oleh pelaku. Kita lihat kasus si duo kembar (Rihana-Rihani), ini juga PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dari pelaku kejahatan,” sebagaimana diberitakan kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Dia memaparkan, pemblokiran rekening Panji Gumilang juga berlandaskan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017.

Menurut Natsir, pemblokiran rekening itu pun akan membantu pihaknya mendalami tujuan transaksi yang sudah atau belum diketahui dari pelaku.

“Dasar penghentian sementara transaksi itu kami lihat dari indikasi awal tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain,” tutur Natsir.

“Atau terdapat harta atau kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Pungutan Infak dan Sedekah Ilegal"

Baca juga: Pendiri Ponpes Al Zaytun Ungkap Banyak Pejabat Kena Tipu Panji Gumilang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved