Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

Pernikahan beda agama menjadi perdebatan di sejumlah wilayah bahkan dalam ranah Internasional.

|
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
DOK. Shutterstock
Ilustrasi 

Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

TRIBUNJATENG.COM- Pernikahan beda agama menjadi perdebatan di sejumlah wilayah bahkan dalam ranah Internasional.

Sejumlah negara melarang warganya menikah beda agama namun ada sejumlah negara yang memperbolehkan warganya menikah dengan umat beda agama maupun keyakinan.

Ramainya pernikahan beda agama yang dilakukan pasangan di sejumlah wilayah di Indonesia menjadi pertanyaan publik tentang peraturan yang sebenarnya.

Sejumlah pasangan beda agama terlihat telah melangsungkan pernikahan keduanya di sejumlah tempat ibadah di berbagai kota yang ada di Indonesia.

Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang berisi mengenai larangan adanya pernikahan pasangan beda agama.

Baca juga: Detik-detik Brisia Jodie Nangis Pasca Diminta Mundur Saat Konser, Sempat Tersenyum di Atas Panggung

Baca juga: Inilah Sosok Penonton yang Meminta Brisia Jodie Mundur Demi Videokan Tiara Andini Saat Konser

Baca juga: Gus Miftah Unggah Video Mistis Penampakan Sosok Wanita Bermahkota Saat Isi Pengajian di Pondok

Baca juga: Detik-detik Masinis Kecelakaan Kereta di Semarang Turun, Berjalan di Atas Jembatan Penuh Kobaran Api

Dikutip dari Kompas.com MA melarang pengadilan untuk mengabulkan permintaan beda agama dan beda keyakinan.

"Yam benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA dikeluarkan dan telah ditandatangani oleh Muhammad Syarifuddin selaku Ketua MA.

Tujuan dikeluarkannya SEMA oleh MAhkamah Agung adalah untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar umat yang berbeda agama.

Dikeluarkannya SEMA sebagai pedoman para hakim untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Perkawinan yang sah merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama dan keperccayaan.

Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sehingga Pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang berbeda agama dan kepercayaan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Melalui Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) buka suara terkait MA yang melarang Pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menjelaskan jika pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Sehingga adanya SEMA dapat disimpulkan jika perkawinan beda agama tidak dicatat oleh kecuali adanya penetapan pengadilan.

Dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Teguh menegaskan jika Dinas Dukcapil akan berada dalam ranah regulasi termasuk dalam hal pencatatan perkawinan.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," imbuhnya.

Sementara itu terdapat sejumlah negara yang memperbolehkan warganya menikah dengan umat yang berbeda agama maupun keyakinan.

Berikut 5 negara yang memperbolehkan menikah beda agama:

1. Inggris

2. Belanda

3. Tunisia

4. Singapura

5. Kanada

Kelima negara tersebut tidak memiliki peraturan melarang warganya menikah dengan umat yang memiliki perbedaan dalam hal agama maupun kepercayaan. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved